Joint
Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai
konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan
yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang
lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti
kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan
dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis
(strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat
menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki
partner.
Friedman membedakan adanya 2 macam joint venture:
1. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
2. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
Joint
Venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan
menggabungkan potensi usaha seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang
telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.
Ada
beberapa dasar yang biasanya mendasari dilakukannya penggabungan suatu
perseroan atau Joint Venture. Dasar-dasar adalah sebagai berikut:
1.
Adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa
perusahaan lain.
2.
Adanya modal joint venture
terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh
perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
3.
Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki
eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
Di Indonesia, bentuk usaha joint venture ini memiliki kedudukan yang unik, karena di satu pihak perusahaan joint venture secara mutlak menurut
ketentuan hanya memiliki bentuk hukum perseroan terbatas (PT)
terutama sekali akibat ketentuan modal yang jelas. Hal ini sesuai
dengan kenyataan dan kelaziman bahwa suatu perseroan terbatas
terdiri dari beberapa pemilik saham. Bentuk joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai effisiensi, tingkat kompetitif yang lebih, serta untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode seperti:
1. Merger,
yaitu penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu.
Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap
mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas
yang dimilikinya. Dalam hal ini ada 3 jenis merger: a. Merger Vertikal, yaitu
perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat
operasional, contohnya adalah perusahaan penerbitan bergabung dengan perusahaan
percetakan; b. Merger Horisontal, yaitu perusahaan dalam satu industri
bergabung dengan perusahaan di level operasi yang sama. Contohnya seperti
pabrik perusahaan penerbitan bergabung dengan penerbitan lainnya; c. Merger
Konglomerasi, yaitu tidak adanya hubungan industri pada perusahaan yang
diakuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai
sumber atau unit bisnis. Contohnya seperti perusahaan IT bergabung dengan
perusahaan perkebunan.
2. Akuisisi
adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok
investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan
baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contohnya seperti Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
3. Hostile
Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa. Hostile take over adalah suatu
tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan
cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal
dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti
oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan
efisiensi pada operasional perusahaan.
4. Leverage
Buy-out, adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang
yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu
perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
Pada
jaman informasi ini, budaya kerja dalam organisasi mengalami perubahan yang
drastis, baik dalam bentuk maupun sistim nilai yang membentuknya. Salah-satu
sistim nilai yang mengalami revolusi adalah kompetensi. Diantara banyak cara untuk
menciptakan kompetensi adalah dengan mengadakan Joint Venture atau Kerjasama
Usaha. Pada konteks ini, perusahaan akan sanggup bertahan menjadi organisasi
yang solid apabila mampu memadukan atau mengaplikasikan budaya organisasi yang
sesuai dengan kondisinya yang beraneka ragam. Kegagalan dalam memadukan budaya
organisasi akan membawa konsekuensi pada menurunnya produktifitas kerja, yang
tentu saja akan berpengaruh langsung terhadap kompetensi perusahaan untuk
berkompetisi.
Ciri-ciri:
· Waktunya
terbatas
· Masing-masing
pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
· Keuntungan
atau kerugian dibagi sama
· Untuk
pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,
dll
· Pimpinan
usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban
menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
· Peorangan
bisa membeli identitas tersebut untuk menjadi identitas took atau bidang usaha.
Manajemen
dan tata usaha Joint Venture ada dua hal yaitu membagi hasil dan membeli barang
atau produk supplier yang sudah ditunjuk oleh brand tersebut.
Sumber: