Total Tayangan Halaman

Selasa, 16 Oktober 2012

Joint Venture


Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
Friedman membedakan adanya 2 macam joint venture:

1. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
2. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.
Joint Venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri terpisah dari perusahaan lama para pihak dengan menggabungkan potensi usaha seperti know-how dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.
Ada beberapa dasar yang biasanya mendasari dilakukannya penggabungan suatu perseroan atau Joint Venture. Dasar-dasar adalah sebagai berikut:
1.     Adanya perusahaan baru yang didirikan secara bersama oleh beberapa perusahaan lain.
2.      Adanya modal joint venture terdiri dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan ada dipemegang saham terbanyak.
3.     Perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.

Di Indonesia, bentuk usaha joint venture ini memiliki kedudukan yang unik, karena di satu pihak perusahaan joint venture secara mutlak menurut
ketentuan hanya memiliki bentuk hukum perseroan terbatas (PT)
terutama sekali akibat ketentuan modal yang jelas. Hal ini sesuai
dengan kenyataan dan kelaziman bahwa suatu perseroan terbatas
terdiri dari beberapa pemilik saham. Bentuk joint venture hanya dikenal dalam rangka kerjasama perusahaan domestik dengan perusahaan perusahaan asing yang melakukan ekspansi bisnis. Ekspansi bisnis diperlukan oleh suatu perusahaan untuk mencapai effisiensi, tingkat kompetitif yang lebih, serta untuk meningkatkan keuntungan perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan dalam beberapa metode seperti:

1.     Merger, yaitu penggabungan dari dua atau lebih perusahaan menjadi satu kesatuan yang terpadu. Perusahaan yang dominan dibanding dengan perusahaan yang lain akan tetap mempertahankan identitasnya, sedangkan yang lemah akan mengaburkan identitas yang dimilikinya. Dalam hal ini ada 3 jenis merger: a. Merger Vertikal, yaitu perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional, contohnya adalah perusahaan penerbitan bergabung dengan perusahaan percetakan; b. Merger Horisontal, yaitu perusahaan dalam satu industri bergabung dengan perusahaan di level operasi yang sama. Contohnya seperti pabrik perusahaan penerbitan bergabung dengan penerbitan lainnya; c. Merger Konglomerasi, yaitu tidak adanya hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contohnya seperti perusahaan IT bergabung dengan perusahaan perkebunan.
2.     Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contohnya seperti Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
3.     Hostile Take Over atau Pengambil Alihan Secara Paksa. Hostile take over adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
4.     Leverage Buy-out, adalah teknik pengusaan perusahaan dengan metode pinjaman atau utang yang digunakan pihak manajemen untuk membeli perusahaan lain. Terkadang suatu perusahaan target dapat dimiliki tanpa modal awal yang besar.
Pada jaman informasi ini, budaya kerja dalam organisasi mengalami perubahan yang drastis, baik dalam bentuk maupun sistim nilai yang membentuknya. Salah-satu sistim nilai yang mengalami revolusi adalah kompetensi. Diantara banyak cara untuk menciptakan kompetensi adalah dengan mengadakan Joint Venture atau Kerjasama Usaha. Pada konteks ini, perusahaan akan sanggup bertahan menjadi organisasi yang solid apabila mampu memadukan atau mengaplikasikan budaya organisasi yang sesuai dengan kondisinya yang beraneka ragam. Kegagalan dalam memadukan budaya organisasi akan membawa konsekuensi pada menurunnya produktifitas kerja, yang tentu saja akan berpengaruh langsung terhadap kompetensi perusahaan untuk berkompetisi.
Ciri-ciri:
·    Waktunya terbatas
·    Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
·    Keuntungan atau kerugian dibagi sama
· Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, dll
· Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
·   Peorangan bisa membeli identitas tersebut untuk menjadi identitas took atau bidang usaha.
Manajemen dan tata usaha Joint Venture ada dua hal yaitu membagi hasil dan membeli barang atau produk supplier yang sudah ditunjuk oleh brand tersebut.

Sumber: