Pada
 kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem 
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan 
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku 
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
 informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya
 hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu
 sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin 
marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum
 lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di 
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
 hacker (. Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus 
masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online 
(AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang 
ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Situs Federal Bureau
 of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
 mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan 
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi 
ini semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi 
menjadi resah. Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain: 
Illegal Contents
Kejahatan
 ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke 
Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat 
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai 
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan 
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang 
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang 
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan 
pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal Contents
Data Forgery
Kejahatan
 ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen 
penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. 
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan 
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan 
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan 
nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan
 ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk 
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
 jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan 
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data
 pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized 
(tersambung dalam jaringan komputer)
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
 ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran 
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
 terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan 
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program 
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer 
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau 
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
 ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki 
pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page 
suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
 Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan 
sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan
 ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang 
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
 yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban 
secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN 
ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Cybercrime 
Perkembangan
 Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal 
yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya 
antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan 
nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah 
banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk
 ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. 
Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
 tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap 
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, 
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan 
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan 
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, 
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan 
sebagainya..  
Unauthorized Access to Computer System and Service 
Pada 
kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem 
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan 
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku 
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
 informasi penting dan rahasia.
 
Dan ada pula serangan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau kelompok 
tertentu terhadap suatu perusahaan/lembaga untuk kepentingan pribadi 
mereka. Masih lemahnya sistem suatu perusahaan membuat mereka semakin 
berkembang dalam membuat teknik serangan-serangan baru. Berikut ini 
macam – macam ancaman atau serangan dari penggunaan IT :
1. Botnet
Terdiri dari dua kata, yaitu BOT (program yang otomatis) dan Net Networking). Jadi botnet merupakan program yang secara otomatis, bekerja dalam network tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan “sesuatu” secara brutal, karena semua komputer yang terhubung dalam jaringan akan diserang semuanya secara otomatis.
2. Memaksa masuk (Brute Force) dan kamus password (Dictionary)
Menyerang database atau menyerang login prompt yang sedang aktif. Brute Force: upaya menemukan password dari account user dengan cara sistematis, mencoba berbagai kombinasi angka, huruf dan simbol.
3. Denial of Service (DoS)
Membuat layanan jaringan jadi mampet atau terhalang.
4. Spamming
1. Botnet
Terdiri dari dua kata, yaitu BOT (program yang otomatis) dan Net Networking). Jadi botnet merupakan program yang secara otomatis, bekerja dalam network tertentu yang bertujuan untuk mendapatkan “sesuatu” secara brutal, karena semua komputer yang terhubung dalam jaringan akan diserang semuanya secara otomatis.
2. Memaksa masuk (Brute Force) dan kamus password (Dictionary)
Menyerang database atau menyerang login prompt yang sedang aktif. Brute Force: upaya menemukan password dari account user dengan cara sistematis, mencoba berbagai kombinasi angka, huruf dan simbol.
3. Denial of Service (DoS)
Membuat layanan jaringan jadi mampet atau terhalang.
4. Spamming
Spam
 merupakan email/newsgroup/pesan diskusi forum yang tak diundang. Berupa
 iklan dari vendor atau bisa berisi kuda Trojan. Biasanya datang 
bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh 
penerimanya. Mirip dengan DoS.
5. Hacker
5. Hacker
Seseorang atau 
beberapa orang yang ahli dan mengetahui seluk beluk komputer, baik, 
software, hardware, keamanan atau jaringannya.
 
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah 
mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan 
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan 
yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak
 setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server 
yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan 
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat 
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, 
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program
 web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di 
Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. 
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal
 ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. 
Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, 
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak 
yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
 (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
 tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan 
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan 
servis sehingga ada kerugian finansial.
5. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . 
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
sumber: https://elgrid.wordpress.com/2013/03/13/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-kasus-kasus-cyber-crime/
http://febriyantoro.blogspot.co.id/2014/03/jelaskan-jenis-jenis-ancaman-melalui-it.html