BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum
memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam
aspek pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum
baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law,
secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika
yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media,
dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, sudah ada UU
ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi
elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata
untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga
negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di
luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia
maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing
yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi
Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat
lintas teritorial atau universal.
BAB II
PEMBAHASAN
PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT
PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG IT
1.2 Pengertian
Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat
sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup
bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi
informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor
4843);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 1846);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980);
5.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
6.
Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7.
Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009 tentang
Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014;
8.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008;
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 03/PM.Kominfo/5/2005
tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan
Telekomunikasi;
10.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika N omor: 26/PER/M.KOMINF0/5/2007
tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol
lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
lnformatika
Nomor:
16/PER/M.KOMINF0/10/2010;
11.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0101/2010
tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
12.
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/1
01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Protokol lnternet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh
lnternet Engineering Task Force (I ETF).
2.
Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol lnternet adalah jaringan
telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa
telekomunikasi dengan memanfaatkan
protokol
internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.
3.
Indonesia-Security Incident Responses Team on lnternet Infrastructure yang
selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk
membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol
internet.
4.
Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang
mencatat akses pengguna pada saluran akses operator penyelenggara jasa
akses berdasarkan alamat asal
Protokol
Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang
digunakan, Port asal (source), Porf tujuan (destination) dan waktu (time
stamp) serta durasi terjadinya
transaksi.
5.
Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola
(pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang
jaringan untuk tujuan memantau
kondisi
jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan
tindakan pencegahan (prevent).
6.
Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/lSP) adalah
penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada
masyarakat.
7.
Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poifn/NAP) adalah
penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau
routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet
global.
8. Hot
spot adalah tempat tersedianya akses internet urituk publik yang
menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9.
lnternet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional
berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra
bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor
perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11.
Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP
dan memiliki tempat penyediaan jasa internet - kepada masyarakat.
12.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang komunikasi dan informatika.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
UU no. 19 (Hak Cipta)
UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII membahas
tentang hak cipta eksklusif dimana ada beberapa hak yang di berikan kepada
pemegang hak cipta yaitu :
Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk,
pada umumnya, salinan elektronik)
Mengimpor
dan mengekspor ciptaan
Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum
Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal
ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut
tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Contoh :
seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara
nyanyiannya.
UU ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu
pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik.
Beberapa
materi yang diatur, antara lain:
pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE);
tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE);
penyelenggaraan
sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU
2.2 Aspek
Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Bidang Teknologi
Informasi memberi prospek pada bangsa Indonesia yang tengah dilanda krisis
ekonomi. Industri lain saat ini ditandai dengan pemogokan buruh, pemungutan
liar, dan gangguan fisik lainnya. Untuk itu bisnis Teknologi Informasi atau
bisnis lain yang didukung oleh Teknologi Informasi perlu mendapat perhatian
yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa Indonesia.
Dua aspek
penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi
adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek
tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya
infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT.
Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia.
Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya
bisnis yang berbasis Internet).
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa
referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor
yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1.
Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2.
Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3.
Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4.
Teknologi
(Non-Ekonomi)
5.
Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Bukti
diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
·
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
·
Izin
Domisili
·
Izin
Gangguan.
·
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin
dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua
badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja
IT
1.
Masa Percobaan, Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja, Untuk dapat
membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk Perjanjian Kerja, Bentuk dari
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk
waktu tidak tertentu.
4.
Isi Perjanjian Kerja, Pada pokoknya
isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu, Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja, Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang
menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang Panjar, Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
BAB III
Kesimpulan
Nah, secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan
dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun
sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang
lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasaini sedang berkembang dengan pesat.Transaksi
perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan,sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha
karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan,
mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yangditawarkan. Saat ini toko
butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyatadimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di
sana. Kini hanyatinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat
langsung melihat-lihat danmemilih barang apa saja yang
ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebutsudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu
banyak memberikankemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha
Contoh:
Salah satu contoh bisnis
IT ialah seperti yang dijalankan oleh perusahaan yang bergerak di bidang IT Consulting yang berada di DKI Jakarta PT. Prima Softindo. Didirikan olehsekelompok
ex-karyawan sebuah perusahaan IT Jepang.Bekerja sama dengan Prime Strategyco.
ltd. yang berpusat di Japan perusahaan ini menawarkan service di bidang
WebApplication, Website Development, dan Web marketing (SEM, SEO, etc.),
sebagai salah satustrategy bisnis dengan konsep Model Business-to-business
(B2B), consumer to business(C2B) and Business-to-employee (B2E). Selain itu
perusahaan ini juga memberikan layanankonsultasi (Training dan Education
Program), untuk meningkatkan sumber daya manusiadalam bidang system
administrasi dan proses pembelajaran online.
Produk dan jasanya :
1.Web
Application
2.Web
Marketing
3.Konsultasi
IT
Pendapat:
Kalau
dilihat dari penjelasan diatas undang – undang yang mengatur sudah banyak akan
tetapisebenarnya dalam dunia pekerjaan IT, pekerja dan pengusaha yang membangun
danmengembangkan sebuah bisnis di bidang teknologi informasi itu masih
menghadapi kesulitandalam menjalankan pekerjaan dan bisnisnya oleh karena itu
peranan DPR dan negara(pemerintah) sebagai pembentuk dan sebagai pelaksana
peraturan sangatlah penting ,karenaundang – undang masih belum secara rinci
mengatur tetang pekerjaan dan usaha atau bisnisyang berskala besar atau kecil
semua dianggap sama sehingga jangan heran para pengusahaatau pekerja dibidang
IT yang masih berskala kecil susah untuk berkembang .Sukses tidaknya seseorang
dalam menyelesaikan pekerjaan dan membangun usaha atau bisnisdalam dunia IT di
Indonesia ialah salah satu faktor penentunya bagaimana peran serta pemerintah dalam membantu para pekerja dan enterpreneur atau pengusaha muda yangmelihat
begitu luasnya peluang bisnis di bidang IT ini untuk membangun bisnisnya,
karena kalau di lihat secara umum kondisi dan lingkungan usaha dalam dunia
teknologi informasidapat dikatakan masih belum disokong secara maksimal. Hal
ini dapat dilihat bagaimana kurangnya dukungan negara bagi
seorang pekerja dan enterpreneur atau pengusaha muda untuk dengan mudah
membangun sebuah perusahaan sendiri dalam bidang IT, inilah salah satualasan
banyak orang yang tidak mau mengembangakan bisnis mereka secara khusus di
bidangini.
:
DAFTAR
PUSAKA
http://sumartiningsih01.blogspot.com/2012/03/bab-9-aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://dede-edwin.blogspot.com/2015/03/peraturan-dan-regulasi-di-bidang-it.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar